Baleg: Potensi Kekayaan Sulawesi Tenggara Belum Tergarap Maksimal

14-11-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, saat mengikuti kunspek Baleg DPR di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (13/11/2024). Foto: Dipa/vel

PARLEMENTARIA, Kendari – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyoroti potensi besar yang dimiliki Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) namun belum tergarap maksimal, terutama dalam hal pemasukan pajak daerah. Ia menilai salah satu permasalahan utama terletak pada pengelolaan pajak air permukaan yang memiliki peluang besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 30 ayat 5, hubungan keuangan antara pusat dan provinsi harus dimanfaatkan dengan baik. Sebagai contoh, di Provinsi Sulawesi Selatan, pajak air permukaan pada pembangkit listrik dikenakan sekitar 10 rupiah per KWH. Meskipun nilainya kecil, jika menghasilkan satu miliar KWH per bulan, pendapatan bisa mencapai 10 miliar rupiah. Potensi seperti ini perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD," ujar La Tinro saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (13/11/2024).

 

Lebih lanjut, La Tinro juga membahas pemanfaatan aspal di Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, meskipun daerah ini mampu menghasilkan aspal berkualitas baik, pemanfaatannya belum optimal baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

 

"Saya melihat ada dua masalah utama: pertama, apakah spesifikasi aspal yang dihasilkan sudah memenuhi syarat standar nasional? Kedua, apakah volume produksi dan pemanfaatannya sudah mencukupi? Berdasarkan penjelasan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, potensi aspal ini belum dimaksimalkan sepenuhnya," kata politisi dari Partai Gerindra tersebut.

 

La Tinro menekankan pentingnya perbaikan spesifikasi aspal yang sesuai dengan kebutuhan jalan nasional. Ia menambahkan, perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan volume dan kualitas aspal yang dibutuhkan, serta memastikan hasil produksi sesuai dengan standar teknis.

 

"Jika spesifikasinya sesuai dengan standar nasional, pasar akan mencari sendiri, tanpa perlu promosi. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara juga telah menyampaikan bahwa aspal ini sudah bisa dijual secara nasional. Namun, saya tekankan lagi, spesifikasi dan kualitas harus diukur dengan hasil laboratorium yang akurat, untuk memastikan volume dan kualitas aspal memenuhi standar pemanfaatan di tingkat nasional," pungkasnya. (dip/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...